ILMU NEGARA
Ilmu
Negara adalah ilmu yang mempelajari
pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya
mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah
ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi
negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara
menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus
(bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu
Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara
tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
M.
Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu
Negara berpendapat bahwa Ilmu Negara mempelajari negara secara umum
mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek
ilmu negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat ruang, tempat, waktu dan
bersifat universal.
Maka Ilmu Negara berfungsi:
- menyelidiki pengertian pokok
dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara; dan
- merupakan ilmu dasar bagi Hukum
Tata Negara Positif (HTN hic et nunc).
Dengan
kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu
memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum
Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu
Negara.
Beberapa pengertian Hukum
Tata Negara:
Prof.Dr.Mr. J.H.A. Logemann:
- Hukum Tata Negara ialah
serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam
negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara;
- Hukum Tata Negara ialah hukum
organisasi negara.
Prof.Mr.
W. Prins: Hukum Tata Negara ialah hukum yang
menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan
setiap warga masyarakat.
Prof.Mr.
C. van Vollenhoven: Hukum Tata Negara merupakan hukum
tentang distribusi kekuasaan negara.
Prof.Dr.Mr.
L.J. van Apeldoorn: Hukum Tata Negara (dalam arti
sempit) adalah hukum yang menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintah
dan batas-batas kekuasaannya.
A.V.
Dicey: Hukum Tata Negara ialah seluruh
peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian
kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara.
Prof.Mr.
R. Djokosutono: Hukum Tata Negara ialah hukum
mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata
negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law).
Maurice
Duveger: Hukum Tata Negara ialah hukum yang
mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
Persamaan Ilmu Negara dan
Hukum Tata Negara:
- Ilmu Negara dan Hukum Tata
Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
- Ilmu Negara dan Hukum Tata
Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu
manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan
bernegara.
- Ilmu Negara dan Hukum Tata
Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi
(relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.
Perbedaan
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
Ilmu
Negara
|
Hukum
Tata Negara
|
|
Aspek/
Obyek yang dipelajari
|
Negara secara umum, asal-usul,
unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk
negara secara umum
|
Negara tertentu, bagaimana
pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah
pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya
|
Sifat
|
Teoritis/ Abstrak
|
Praktis/ Nyata
|
Ketentuan
Umum Negara
|
Pelaksanaannya tidak diuraikan
|
Pelaksanaannya diuraikan secara
khusus
|
Definisi
|
Ilmu yang mempelajari asal-usul,
perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara
|
Ilmu yang mempelajari sistem
pemerintahan suatu Negara
|
Sifat-sifat
Negara
Negara
memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang
dimilikinya dan yang membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki
kedaulatan.
- Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara memiliki kekuasaan untuk
menggunakan kekerasaan fisik secara legal agar peraturan undang-undang
ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan tindakan anarkhi
dapat dicegah.
- Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara memegang monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang
suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
- Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing), yang berarti bahwa seluruh peraturan undang-undang dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Apabila ada orang yang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha kolektif negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal karena menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) sebagaimana berlaku dalam asosiasi/ organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela. from :http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/ilmu-negara/
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan bijak