Resume Hak Paten


HAK PATEN

Sejarah
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Definisi
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat / si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas "hasil invensinya" dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni "invensi" dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Objek Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya "Aneka Hak Milik Perindustrian", R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang - barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement).
Penggolongan Paten
Pada dasarnya ada beberapa jenis penggolongan paten, namun Undang-undang Indonesia hanya dikenal dua jenis saja, yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten menurut Pasal 1 angka 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya pada bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian tersebut kiranya diberikan kepada jenis paten biasa, sedangkan pengertian paten sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Pengertian paten sederhana tersebut didasarkan pada Pasal 6 Undang-undang Nomer 14 tahun 2001 tentang Paten yang menyebutkan bahwa setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Undang-undang Paten Nomer 14 tahun 2001 memberikan pembedaan yang cukup tajam dalam hal pemberian jangka waktu perlindungannya. Djumhana dan Djubaidillah menyebutkan bahwa pada umumnya negara-negara maju memberikan batasan perlindungan Paten selama 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) tahun. Di Amerika Serikat dan Kanada perlindungan paten diberikan selama 17 (tujuh belas) tahun, sedangkan di Italia dan Jepang selama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 8 undang-undang Paten No 14 tahun 2002 menyebutkan bahwa paten biasa diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana, jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak  dapat diperpanjang, sehingga setelah masa tersebut berakhir paten akan menjadi public domain (milik umum) sehingga suatu invensi akan benar-benar terbuka untuk umum. Hal ini  erupakan fungsi sosial yang ada dalam hak paten, dengan adanya fungsi sosial ini teori utilitas Jeremy Bentham dapat lebih sesuai dalam sistem hukum paten. Menurut teori utilitas, hukum harus dapat memberikan sebanyak mungkin manfaat dan kebahagiaan kepada sebagian besar orang. Darji Darmodiharjo dan Sidharta meendiskripsikan pandangan Jeremy Bentham sebagai berikut:
Pandangan Bentham sebenarnya beranjak dari perhatiannya yang besar terhadap individu. Ia menginginkan agar hukum pertama-tama dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individuindividu, bukan langsung ke masyarakat secara keseluruhan. Walaupun demikian, Bentham tidak menyangkal bahwa disamping kepentingan individu, kepentingan masyarakatpun perlu diperhatikan. Agar tidak terjadi bentrokan, kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya itu perlu dibatasi. Jika tidak, akan terjadi apa yang disebut homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain).
Pembedaan yang lebih jelas dipaparkan oleh Etty Susilowati melalui sebuah tabel sebagai berikut:


No.

Keterangan

Paten

Paten Sederhana

1
Jumlah Klaim
Satu invensi atau beberapa yang merupakan satu kesatuan invensi
Satu invensi

2
Masa Perlindungan
20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan

10 tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan
paten

3
Pengumuman Permohonan
18 bulan setelah tanggal penerimaan

3 bulan setelah tanggal penerimaan

4
Jangka waktu mengajukan keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan

3 bulan terhitung sejak diumumkan

5
Pemeriksaan Substantif
Kebaharuan (Novelty), langkahlangkah inventif, dapat diterapkan dalam bidang industri

Kebaharuan (Novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri

6
Lama Pemeriksaan
36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan

24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan


Persyaratan Pemberian Paten
Menurut Pasal 27 Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Agreement (TRIP’s), Paten diberikan terhadap invensi apa saja, baik itu produk atau proses pada semua bidang teknologi asalkan memenuhi syarat baru, mengandung langkah inventive, dan dapat diaplikasikan dalam hal industri. Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomer 34 tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten, menentukan bahwa suatu paten dapat diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Aspek kebaharuan penemuan (novelty).
  • Langkah inventif yang terkandung dalam penemuan (inventive step).
  • Dapat atau tidaknya penemuan diterapkan atau digunakan dalam industri (industrially aplication).
  • Apakah penemuan yang bersangkutan termasuk atau tidak termasuk dalam kelompok penemuan yang tidak dapat diberikan paten.
  • Apakah penemu atau orang yang menerima lebih lanjut hak penemu berhak atau tidak berhak atas paten bagi penemuan tersebut.
  • Apakah penemuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum serta kesusilaan.
Sebuah penemuan dapat dikatakan patentable bila memenuhi ketiga syarat substantif tersebut, yaitu novelty, dapat dipakai dalam industri, dan mengandung langkah inventif. Syarat kebaharuan mengharuskan agar penemuan tersebut tidak boleh diketahui terlebih dahulu oleh publik, dimanapun, dan dengan cara apapun Djumhana dan Djubaidillah menyatakan bahwa syarat kebaharuan dapat ditentukan berdasarkan pada batasan-batasan tertentu seperti daerah, kapan diketahuinya penemuan, dan cara pengumuman penemuan. Syarat kebaharuan dapat ditemukan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomer 14 tahun 2001 tentang Paten yang menyatakan sebagai berikut:
(1)               Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dituangkan sebelumnya.
(2)               Teknologi yang dianggap sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
  • Tanggal penerimaan; atau
  • Tanggal prioritas,
(3)               Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen.
Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal dari pada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan.
Berdasarkan pada Pasal diatas, maka suatu penemuan dianggap baru jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut belum diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dengan cara lisan, tulisan, melalui peragaan atau dengan cara lain yang memunkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
Tanggal prioritas ditujukan kepada penemu asing dan berkaitan dengan hak prioritas, Pasal 1 angka (12) menjelaskan bahwa hak prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara adalah merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Pasal 4 menjelaskan lebih lanjut bahwa suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan:
1.         penemuan tersebut telah dipertunjukkan dalam pameran internasional di Indonesia atau di luar Indonesia yang resmi atau diakui secara resmi atau dalam pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui secara resmi
2.         penemuan tersebut telah digunakan oleh penemunya untuk percobaan dengan tujuan penelitian atau pengembangan.
Penemuan juga tidak dianggap sebagai diumumkan jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerimaan ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan tersebut.
Pasal 2 ayat (3) mengatur tentang persyaratan inventive step (langkah kebaharuan). Pasal ini menjelaskan bahwa suatu penemuan harus tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang mempunyai keahlian di bidang yang sama pada saat permohonan diajukan,
Selanjutnya Pasal 5 menjelaskan tentang persyaratan industrially applicable. Persyaratan ini mengharuskan agar suatu penemuan dapat dilaksanakan dalam industri. Penemuan yang bersangkutan harus dapat dibuat secara berulang-ulang dengan kualitas yang sama, atau proses dapat digunakan dalam praktek dalam hal paten proses.
Penemuan yang bersangkutan dapat diproduksi atau digunakan di dalam berbagai jenis industri. Pengertian industri merupakan pengertian yang luas misalnya apa yang sekarang dipandang sebagai agrobisnis juga merupakan bidang industri52.
Berdasarkan pada hal tersebut, maka lingkup perlindungan paten sangatlah luas, karena pada saat ini teknologi mencakup hal yang luas pula, seperti teknologi pertanian, bioteknologi, farmasi, dan lain sebagainya.
Cakupan yang luas dari teknologi tersebut memberikan kesempatan yang luas pula kepada inventor untuk memberikan perlindungan paten atas invensinya, dalam hal ini perlindungan dapat diberikan asalkan memenuhi persyaratan paten dan sesuai dengan peraturan.
Pengecualian Paten
Pengecualian tentang paten didasarkan pada Pasal 27 TRIPs Agreement Pasal 27 angka 3, menetapkan hal-hal yang dikecualikan dari perlindungan Paten, yang meliputi:
1.                  metode pemeriksaan/analisa, pengobatan/penyembuhan dan operasi untuk menangani manusia dan hewan;
2.                  tumbuhan dan hewan selain jasad renik, dan proses biologis untuk memproduksi tumbuhan atau hewan selain proses non-biologis dan mikrobiologis. Tetapi, Anggota wajib memberikan perlindungan terhadap varietas tumbuhan baik dalam bentuk paten atau sistem sui generis yang efektif atau kombinasi dari kedua bentuk perlindungan tersebut.
Ketentuan ini akan ditinjau kembali setelah lewat waktu empat tahun sejak berlakunya Persetujuan tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Pengaturan tentang pengecualian paten diatas kemudian diturunkan dalam undang-undang Nomer 14 tahun 2001 tentang Paten dalam Pasal 7, yang menyebutkan sebagai berikut:
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang :
a)                  proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b)                  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c)                  teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
·           semua makhluk hidup kecuali jasad renik
·           proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Proses biologis meliputi proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami yang biasanya dilakukan melalui stek, cangkok, atau penyerbukan, sedangkan yang dimaksud proses non-biologis/mikrobiologis biasanya bersifat transgenik atau rekayasa genetika dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya (penjelasan Pasal 7 UU No 14 tahun 2001).
Sumber Referensi:

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://notariatundip2011.blogspot.com/2012/02/sekilas-mengenai-hak-paten.html
Di akses pada tanggal 29 September 2013 pukul 15.45 WIB.
Undang-Undang Hak Paten UU No. 14 Tahun 2001

Komentar

Postingan Populer