Resume "BEBERAPA MASALAH SUKSESI NEGARA DALAM KASUS TIMOR TIMUR" karya Huala Adolf




Assalamua’alaikum Wr. Wb.
            Terkait dengan artikel yang ditulis oleh Huala Adolf mengenai “Beberapa masalah suksesi negara dalam kasus Timor Timur” sebagaimana tugas yang telah diberikan oleh bapak dalam mata kuliah Hukum Internasional ini, beberapa hal yang saya ingin uraikan setelah membacanya sesuai dengan pemahaman saya.
            Berbicara mengenai “Suksesi Negara”  tentu kita tidak terlepas dari kajian tentang Hukum Internasional. Lantas apa yang dimaksud dengan suksesi negara tersebut tentu perlu kita pahami terlebih dahulu agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda. Jika dilihat dari dari artikel tersebut, Suksesi negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara lain, sebagai akibat adanya pergantian negara. Masalah suksesi negara merupakan objek pengkajian klasik HI-Publik, namun sampai saat ini belum ada ketentuan HI positif yang mengaturnya, adanya Konvensi Wina 1983 pun hanya beberapa negara saja yang meratifikasinya. Masalah suksesi negara sulit untuk diatur dalam hukum positif karena adanya dua alasan, di dalam suksesi negara terkait di dalamnya berbagai faktor hukum dan faktor-faktor non-hukum lainnya yang melekat serta dalam praktek ternyata tidak jarang suatu negara (baru) menganggap dirinya bukanlah negara baru dalam arti sebenarnya.
Kemudian jika kita berbicara mengenai kasus yang terjadi mengenai Timor Timur yang kini dikenal dengan nama Timor Leste, tampak bahwa terlepasnya Timor Timur dari wilayah RI merupakan masalah suksesi negara. Dua masalah yang serta merta lahir daripadanya, yakni masalah status aset pemerintah RI di wilayah Timor Leste dan status Perjanjian Timor Gap merupakan sebagian kecil saja masalah yang timbul dari terlepasnya Timor Timur dari RI , dengan demikian maka dapat diambil beberapa poin kesimpulan, yaitu:
1.      Perbedaan pandangan mengenai status kemerdekaan Timor Leste. Timor-Timur yang menganggap tahun kemerdekaannya adalah 1975, bukan 1999 ketika berpisah dari Indonesia. Demikian pula PBB dan negara-negara lain yang menyatakan kasus Timor-Timur bukanlah suatu suksesi negara melainkan tindakan pendudukan dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timur. Hal ini tentu berbeda dengan pandangan Indonesia yang menganggap telah terjadi suksesi negara.
2.      Tidak hanya mengenai status kemerdekaan yang berbeda, diantaranya masalah aset negara. Masalah aset negara Indonesia, menurut RI aset yang ada di Timor-Timur tidak secara otomatis beralih, tetapi harus mengikuti hukum Internasional yang berlaku. Menurut Timor Leste, bahwa klaim pemerintah Timor Leste terhadap aset negara RI memiliki dasar yang cukup kuat. aset tersebut adalah milik mereka sesuai dengan konstitusinya. Pendapat Timor Leste dikuatkan oleh Konvensi Wina 1983, namun Indonesia sendiri tidak meratifikasinya, dan konstitusi nasional Timor Leste tentu tidak mengikat Indonesia.
3.      Untuk perjanjian Timor Gap antara Indonesia dan Australia, mengenai batas wilayah juga menjadi permasalahan tersendiri,  karena belum adanya keputusan akhir tentang kasus tersebut, maka dibuat keputusan sementara. Namun kemudian sejak kemerdekaan Timor Leste, maka perjanjian tersebut telah resmi diakhiri oleh kedua negara dengan penandantangan Exchange of Letters tanggal 1 Juni 2000, berlaku pada hari yang sama.
4.      Masalah Timor-Timur ini merupakan masalah suksesi negara berdasarkan fakta-fakta yang ada, dikuatkan juga dengan adanya TAP MPR No. VI/MPR/1976 tentang integrasi Timor Timur ke dalam wilayah RI, dicabut dengan TAP MPR No V/MPR/1999.
Demikianlah pemahaman saya mengenai artikel yang telah ditulis oleh Huala Adolf, sebagaimana teman-teman telah juga kerjakan tentu masing-masing memiliki pemahaman yang berbeda pula. Oleh karena itu sabagai mahasiswa yang masih belajar tentu tidak luput dari kesalahan, dengan demikian mohon kiranya dapat dimaklumi. Terima kasih.
 Wassalamua’laikum Wr.Wb,


Sumber referensi:
 http://resources.unpad.ac.id/unpadcontent/uploads/publikasi_dosen/5A%20Huala%20%20Suksesi%20Negara.pdf

Komentar

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan bijak

Postingan Populer